oleh

Didalam 1 Kamar Rumah Sat Res Narkoba Tangkap 3 TSK

Ket Foto :Tersangka KHAIRUL SIRAIT alias MAHONG

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI 

Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga laki-laki didalam satu kamar rumah, pemilik Narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (17/12/2020), sekitar pukul 19.30 wib.

” Benar hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu di TKP jalan Pinang Sebatang, Lingk. I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (18/12/2020).

Dikatakan AKP Zulfikar SH, ketiga tersangka adalah KHAIRUL SIRAIT alias MAHONG, 55, Wiraswasta, warga jalan Suprapto, Gang. Pinang Sebatang, Lingk I, Kel.
Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, MUHAMMAD RIZKI, 25, Nelayan, beralamat di Gang Pinang Sebatang, Lingk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung dan NIKO CANDRA, 38, Wiraswasta, Gang Tembok, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Lanjut AKP Zulfikar SH, dari penangkapan ketiga tersangka Team Opsnal menyita barang bukti berupa,11 (sebelas) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 (delapan koma enam satu) gram, 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan Uang Rp. 105.000,-.

Baca Juga :  45 KPM Warga Desa Pordomuan Terima BLT DD Triwulan I di Tahun 2024 Sekaligus Berikan Pertambahan Gizi Bagi Anak-Anak
Ket Foto : Barang Bukti

AKP Zulfikar SH mengaku, keberhasilan penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Suprapto Gang. Pinang Sebatang, Lingk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tepatnya didalam sebuah rumah ada 3 (tiga) laki laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Atas laporan tersebut, Team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.

” Setelah dilakukan penyelidikan, hasilvlidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut serta melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki “, Ungkapnya.

Ia mengaku, saat akan diamankan ketiga TSK sedang berada didalam kamar rumah tersebut, hingga petugas melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu yang berada tepat disamping ketiga TSK.

Baca Juga :  Tersisa 5 Finalis dari 200 Peserta Perebut OlympiAR 2024 Siap Adu Gagasan Pertambangan Berkelanjutan

” Personil melakukan menginterogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya menggiring barang bukti dan TSK di bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diakhir penjelasannya, AKP Zulfikar SH mengatakan sekarang ketiga tersangka mendekam dalam penjara, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Yunto Pasal 132 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 6 Tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar