oleh

2 Buron, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres T.Balai Amankan Pelaku Penganiayaan

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan salah seorang dari tiga pelaku penganiayaan, di Jln Garuda Link. VII Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung, Kamis (23 Juli 2020) sekitar pukul 14.00 Wib

” Sesuai laporan Polisi bernomor LP/ 17 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 19 Juli 2020 pada tindak Pidana melanggar Pasal 170 (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan di TKP Tangkahan Sri Muara Jln. Garuda LinK II Kel Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH.

Dikatakannya, kejadian penganiayaan diketahui pada Minggu, (19 Juli 2020) sekira pukul 16.00 wib, diobjek perkara Tangkahan Sri Muara Jln. Garuda LK II Kel Beting Kuala Kapias kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai yang dilakukan pelaku pada korban / pelapor bernama Sutiono, 67, warga jalan Sawo No 02 Dusun II Desa. Sentang Kec Kisaran Timur Kab Asahan, Jelasnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polisi Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

Lanjutnya, adapun ketiga pelaku tersebut Andi Manurung Alias Andi, 25, Nelayan, (Telah Diamankan), Muis Manurung, 30, Nelayan (Belum Tertangkap), Mahmud Manurung, 33, Nelayan (Belum Tertangkap), ketiganya warga yang beralamat di Jalan Garuda Link II Kel Beting Kuala Kapias Kec Teluk Nibung dan hanya satu yang berhasil diamankan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Martil Milik Pelaku, Sebutnya.

Ia mengaku, kejadian terjadi ditangkahan Sri Muara jln Garuda LK II kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor MAHMUD DKK dengan cara Memukul serta menunjang korban, Ucapnya.

Sedangkan alat yang dipergunakan pelaku, sebilah parang dan martil untuk melukai dan akibat kejadian tersebut korban mengalami patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul, Jelasnya.

Mendapat laporan masyarakat tersebut, personil melakukan Olah TKP dan pemeriksaan Saksi-Saksi hingga didapatkan identitas Pelaku Penganiayaan tersebut Yaitu 1. Andi Manurung Alias Andi (telag ditangkap) sedang Muis Manurung dan Mahmud Manurung (belum ditangkap).

Baca Juga :  Apresiasi Kejatisu Selidiki Kasus Korupsi di PDAM Tirta Lihou, ILAJ: Minta Periksa Radiapo dan Dodi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka
Ket Foto : TSK Andi Manurung

Namun kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, Rabu tanggal 22 juli 2020 pkl 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi keberadaan TSK Andi di Jln Garuda Link. VII Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin IPDA Sahril Situmorang bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK

” TSK Andi kita amankan di Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan proses hukum, dan juga turut diamankan barang Bukti 1 (satu) buah martil milik pelaku, Sementara untuk dua temannya masih dilakukan pengejaran “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH mengakhiri.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar