LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Seorang laki-laki warga pemilik Narkotika jenis shabu-shabu diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dari dalam kamar rumahnya / TKP Jln. H Abdul Majid, Lingk V, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (18/1/2021), sekira pukul 18.30 Wib
” Benar seorang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika jenis Shabu-shabu diketahui bernama Herman Parningotan Alias Kiteng, 39, Wiraswasta, beralamat dijalan H Abdul Majid, Lingk. V, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap Polisi “, Ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/1).
Lanjut IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, dari penangkapan itu, Polisi menyita BB berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan Uang Tunai Rp.450.000, hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, beruntung ada informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa dijalan H Abdul Majid, Lingk. V, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tadi, kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap TSK Kiteng, yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah, sesuai informasi, Ucap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.
” Saat petugas melakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada / terletak diatas meja didalam kamar, dan ditanya kepada TSK Kiteng siapa pemilik Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, ia (TSK-red) mengakui terus terang bahwa miliknya sendiri “.
Selanjutnya TSK Kiteng dan BB dibawa ke Markas guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dijebloskan kepenjara serta dikenakan / dipersangkakan melanggar Pasal114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.
(R.Siregar)







Komentar