oleh

Berantas Togel Jurtul & Saksi Diamankan Sat Reskrim Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Di TKP jalan Asahan tepatnya di Pantai Amor, Kec.TB-Selatan Kota Tanjung Balai, seorang Juru Tulis Judi Toto Gelap (Jurtul Togel) dan Satu orang Saksi diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wib

” Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku tindak pidana tentang Perjudian jenis togel yang melanggar Pasal 303 KUHPidana “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Selasa (19/1/2021).

Dikatakan AKP Rapi Pinakri, tersangka yang ditangkap personil, diketahui bernama Hasanuddin alias Hasan, 50, beralamat dijalan Rukun Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai tak lain sebagai jurtul / bandar, Sebutnya.

Baca Juga :  Hadiri Groundbreaking Hilirisasi PTPN IV di KEK Sei Mangkei, Bupati Simalungun: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Daerah

Sedangkan M Yusuf Panjaitan alias Yusuf, 55, Nelayan, warga Sei Jawi-jawi, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, (saksi, juga diamankan sedang bersama pelaku)

Lanjutnya, dari tersangka Hasan, personil menyita barang bukti berupa, 2 (dua) Unit handphone merk VIVO dan Maxtron e, 101 (seratus satu) lembar kartu joker untuk menulis pesanan nomor togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) lembar kertas nomor pesanan dan uang senilai Rp.48.000., Ucapnya.

AKP Rapi Pinakri menjelaskan, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 17.00 Wib, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang melanggar hukum, sehingga melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL dijalan Asahan tepatnya di Pantai Amor, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai, Katanya.

Dari hasil penyelidikan, alhasil personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang melakukan penulisan angka tebakan jenis judi togel.

Baca Juga :  Apresiasi Kejatisu Selidiki Kasus Korupsi di PDAM Tirta Lihou, ILAJ: Minta Periksa Radiapo dan Dodi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung mengamankan pelaku bernama Hasanuddin Alias Hasan (Jurtul) dan saksi M Yusuf Panjaitan beserta barang bukti dan menggiring keduanya ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka mendekam dalam tahanan, keduanya sedang diperiksa, bila terbukti bersalah maka dari saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka, sabar ya bang “, Tukas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri SH Sik menutup.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar