LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka Hendra kasus Pencurian dengan Pemberatan, Rabu (2/12) sekitar pukul 06.00 Wib
” Sesuai laporan polisi nomor, LP / 102 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan LP / 103 /XII / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 02 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan atas nama atas nama pelapor Arsyad Hadomuan Harahap, 31, PNS, jalan. HM. Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Kesar Lumban Raja, 22, Wiraswasta, warga jalan Jeruk Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai maka ditangkap tersangka Hendra Franky Telaumbanua alias Hendra, 41, Wiraswasta beralamat dijalan Bahagia, Kel. TB-Kota I, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (3/12).
Dikatakannya, dari tersangka Hendri, disita barang bukti berupa, 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan yang digunakan pelaku ke ATM Bank Sumut untuk mengambil uang dari ATM korban Arsyad Hadomuan Harahap, 1 buah dompet milik korban Kesar Lumban Raja yang di ambil pelaku, 1 buah celana panjang panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap yang diambil oleh pelaku, 1 buah celana pendek milik korban Kesar Lumban Raja yang diambil oleh pelaku, 1 potong mantel hujan warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di rumah Arsyad Hadomuan Harahap dan pelaku yang terekam CCTV di Bank Sumut.
Lanjut dijelaskan AKBP Putu Yudha Prawira, dijalan HM Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku (lidik) dengan cara pelaku merusak pintu dan jendela rumah pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 8.700.000,- dan melaporkan secara resmi ke Polsek Datuk Bandar.
Sedangkan LP / 103 / 2020, juga terjadi tindak pidana pencurian di rumah Kesar Lumban Raja yang dilakukan oleh pelaku lidik pada Rabu (2 Desember 2020) sekira pukul 04.00 wib dijalan Jeruk Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000,-, juga melaporkan yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar, Ucapnya.
AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, berdasarkan laporan masyarakat tadi, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai untuk dilakukan cek TKP serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
” Pelapor Arsyad Hadomuan Harahap menerangkan bahwa dirinya menerima pesan banking yang menyatakan ATM Bank Sumut dirinya telah diblokir, kemudian Personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I TEKAB I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan dan mengambil hasil rekaman cctv ke Bank Sumut di jln. Sudirman Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai “, Ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Putu Yudha Prawira, Personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku bernama Hendra Franky Telaumbanua dan tepatnya pada Rabu tgl 02 Desember 2020 sekira pukul 05.30 wib, Personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar, mendapat informasi bahwa TSK Hendra Franky Telaumbanua, sedang berada dijalan Jeruk Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Akhirnya, sekira pukul 06.00 Wib pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi dan TSK Hendra mengaku, dirinya selalu melakukan aksinya seorang diri, Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban dengan linggis dan obeng, Benar pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor honda vario, Benar pelaku datang ke bank sumut pada tanggal 22 Nopember 2020 sekira pkl. 07.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memakai mantel warna biru sesuai hasil rekaman CCTV, Benar pelaku mengambil celana panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap warna coklat yang berisi dompet dan dompet korban di buang di tempat pembuangan sampah,
Selain itu Kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, Tersangka Hendra juga mengaku, Benar mengambil celana milik korban Kesar Lumban Raja yang berisikan 1 buah dompet warna hitam dan Benar pelaku masuk ke dalam ATM Bank Sumut dan gagal memasukkan PIN ATM korban Arsyad sebanyak 3 kali sehingga pelaku keluar dari dalam ATM Bank Sumut.
” Sekarang TSK diamankan Polsek Datuk Bandar diperiksa intensif dan dijebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.(Roby)







Komentar