Lintas Sumut | Asahan –
Seolah Kebal Hukum, hingga saat ini Bandar Judi Tembak Ikan (Game Zone) masih terus menjalankan bisnis haramnya di Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira, SIK, MH dinilai tak bernyali menangkap para bandar judi tersebut.
Hal itu dikatakan praktisi hukum, A. Tarigan, SH ketika dimintai tanggapan oleh kru media ini disalah satu cafe di Kota Kisaran, Jumat (8/7/22).
Masih menurutnya, selama AKBP Putu Yuda Prawira, SIK, MH menjabat Kapolres Asahan, bandar Judi Game Zone makin subur di Asahan, walaupun ada yang ditangkap tapi hanya sekedar pemain dan penjaganya saja, bukan bandarnya (pemiliknya).
“Kapolres Asahan tak bernyali nangkap bandarnya bang, makanya makin menjamur, rusak masyarakat bang, ada yang bercerai, ada yang mencuri, krna kalah main game zone”, ujarnya.
Dianya juga menegaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak harus proaktif menanggapi laporan masyarakat. “Turun juga ke Asahan, jangan hanya nangkap yang di Medan aja”, tegasnya lagi.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat puluhan mesin judi ikan tersebar di beberapa kecamatan di Asahan seperti Terminal, Sidodadi, Mutiara, Kec. Pulau Raja, Kec. Simpang Empat, Kec. Air Batu, Kec. Bandar Pulau, Kec. Meranti dan Kec. Air Joman.
Menurut sumber terpercaya media ini, Bandar Judi Game Zone atau pemilik bisnis haram tersebut berinisial A alias S warga batu bara, F warga Asahan, O warga Asahan, B warga Asahan, A alias H warga Asahan dan E. (Red)







Komentar