oleh

Transaksi Narkotika Jenis Shabu Di dalam Rumah, 3 Orang Diamankan Polres Tanjungbalai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Dalam sebuah rumah, Jalan DI. Panjaitan. Gg. Musholla. Lingk IV. Kelurahan Pasar Baru. Kecamatan Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai,Tim yang tergabung dari Polsek TB Utara dan Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang pria lagi transaksi sabu, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.30 wib.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99.88 gram.Satu potong plastik asoy warna hitam menempel lakban warna coklat,satu unit HP merk Oppo warna putih,HP merk Samsung Warna Hitam dan HP merk StrawBerry warna hitam.

ketiga tersangka yaitu ZAILANI.K alias Ayah,58,warga Jalan DI.Panjaitan,Gang Musholla,Link IV,Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, M.Dian alias Amat alias Pakde,28,warga Jalan Musholla,Lingk VII. Kelurahan Beting Kuala Kapias. Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,dan Muhammad Aidil alias Ulong,21,warga Jalan Cicak Rowo. Lingk. VII. Kelurahan Beting Kualah Kapias. Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  ASN Di Lingkungan Pemkab Simalungun Laksanalan Ibadah Bersama

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Sabtu (6-2-2021) mengatakan,awalnya Polsek TB.Utara Tanjungbalai mendapat informasi.Bahwasanya di TKP dalam sebuah rumah milik Zailani. K,Jalan DI. Panjaitan. Gg. Musholla akan ada melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah hasil penyelidikan A.1 Kapolsek langsung melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba,”ujar Putu Yudha.

Lanjutnya lagi,dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. “Pada saat dilakukan tim penyergapan dirumah salah satu tersangka bernama Zailani,t,didalam kamar rumah tersebut ditemukan ketiga tersangka.”

Baca Juga :  45 KPM Warga Desa Pordomuan Terima BLT DD Triwulan I di Tahun 2024 Sekaligus Berikan Pertambahan Gizi Bagi Anak-Anak

“Di hadapan ketiga tersangka juga ditemukan terletak sebuah bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu
Selanjutnya ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada ketiga tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal.132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun,maksimal hukuman mati,”tegas Kapolres Putu Yudha.

(R.Siregar)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar