oleh

Tiga Ranperda Tapteng Masuk Propemperda, Masinton: Masyarakat Butuh Pemerintah yang Bekerja

Lintassumut.com, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD Tapanuli Tengah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa (22/9/2026).

Tiga Ranperda yang masuk Propemperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pengelolaan Sampah.

Ketiga regulasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kualitas pelayanan pemerintahan, akses warga terhadap keadilan, hingga persoalan kebersihan dan lingkungan.

Pertama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Ranperda ini diarahkan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah agar struktur pemerintahan lebih efektif, efisien, proporsional dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan kelembagaan bukan semata-mata soal perubahan struktur birokrasi. Lebih jauh, masyarakat akan menunggu apakah perubahan tersebut benar-benar mampu mempercepat pelayanan, memperjelas kewenangan, memangkas proses yang berbelit, serta membuat pemerintah lebih responsif terhadap persoalan warga.

Dengan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, pemerintah daerah diharapkan mampu bekerja lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Regulasi ini menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Simalungun Turunkan Personel Bantu Cari Warga Yang Hilang di Sungai Lobang

Melalui Ranperda tersebut, Pemkab Tapteng akan memiliki landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan bantuan hukum, mulai dari sasaran penerima, mekanisme pelayanan, bentuk bantuan, koordinasi hingga dukungan pemerintah daerah.

Artinya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak semestinya kehilangan kesempatan memperoleh keadilan hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Tapanuli Tengah.

Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Persoalan sampah juga menjadi salah satu isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Peningkatan aktivitas penduduk dan ekonomi berpotensi menambah volume sampah apabila tidak diikuti sistem pengelolaan yang baik.

Karena itu, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan. Dibutuhkan sistem yang mencakup pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar untuk memperjelas peran pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.

“Kita berharap regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah,” ujar Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.

Bupati menegaskan, Propemperda tidak boleh berhenti sebagai daftar rancangan regulasi yang kemudian hanya menjadi dokumen hukum. Menurutnya, setiap regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Warga, Pemdes Pasaribu Tobing Salurkan BLT kepada 20 KPM

“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum. Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan, yaitu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan kita ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ukur dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja,” tegas Masinton.

Pernyataan tersebut menempatkan tiga Ranperda itu bukan hanya sebagai agenda legislasi daerah, tetapi juga sebagai instrumen yang nantinya akan diuji melalui pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Sebab, penataan perangkat daerah akan dilihat dari kualitas pelayanan publik, bantuan hukum akan dinilai dari kemudahan warga mendapatkan akses keadilan, sedangkan regulasi sampah akan diuji dari sejauh mana persoalan sampah dapat ditangani secara nyata di lapangan.

Dengan disepakatinya tiga Ranperda tersebut, Pemkab dan DPRD Tapteng selanjutnya memiliki pekerjaan penting untuk memastikan proses pembahasan hingga penerapannya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, dapat dilaksanakan secara efektif, serta tidak berhenti pada tataran regulasi.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, S.H., Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing bersama anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.SP., para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar