Lintassumut | Langkat –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyegel Cafe Champion di kawasan Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (09/04/2021).
Pantauan dilokasi, penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker segel yang dilakukan tim gabungan dari Dan Sub Denpom 1/2 Binjai ada 5 personil, Kodim 0203/Langkat ada 5 personil, Polres Binjai ada 5 personil, dan belasan personil Satpol PP Pemkab Langkat.
Kegiatan penyegelan ini dipimpin Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Plt. Asisten I Pemerintahan, Basrah Pardomuan dan Anggota DPRD Langkat, Sri Bana PA.
Basrah mengatakan penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat Nomor 422/SP/POL-PP/202 yang berbunyi melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
“Hal ini dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda No. 8 Tahun 2019 tentang penyelengaraan ketertiban umum. Namun usaha Cafe dan Resto Champion ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Basrah.
Selain itu, berdasarkan Perbub No. 34 Tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada Camat serta Perbub No. 1 Tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat.
“Untuk itu, Basrah menegaskan bahwa penyegelan cafe ini berdasarkan aturan tertulis dan tidak ada unsur lainnya,” jelasnya.(R12)
Komentar