oleh

Terkait Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Wali Kota Ikuti Vidcon Dengan Mendagri, KPU & Bawaslu

Lintas Sumut | Tanjung Balai – 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dalam hal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH, MH didampingi Ketua KPU Tanjungbalai, Parlinggoman Siahaan dan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan serta OPD terkait dilingkup Pemkot Tanjungbalai mengikuti video konferensi (Vidcon) melalui aplikasi zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, membahas terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota tahun 2020, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (5/6).

Dalam video konferensinya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa tujuan Vidcon ini dilaksanakan bertujuan untuk mengecek pendanaan Pilkada tahun 2020, Tahapan teknis pelaksanaan Pilkada dan hal hal yang penting lainnya

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Mendagri menegaskan bahwa pendanaan untuk pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan covid-19. Ia mengatakan, sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain, didalam itu juga ditegaska bahwa hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk Pilkada itu dari APBD disiapkan.

“Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Kabupaten/Kota itu sudah kita sepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu, bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan akan dimulai tanggal 16 Juni 2020, untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu”, jelasnya.

Dari dampak krisis Covid-19 ini, Mendagri melihat kemampuan negara dan daerah akan berkurang terutamanya dari sektor pendapatan. Berkurangnya pendapatan pusat pasti akan berpengaruh pada transfer ke daerah. Untuk itu pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perpu salah satunya Perubahan APBN yang mengarah kepada rasionalisasi berkurang. APBD juga akan mengalami tekanan, karena pengurangan transfer dari pusat maupun dari PAD di daerah yang akan berkurang. Untuk itu, selaku pembina pemerintahan daerah, pihaknya sudah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar