Dari penangkapan tersebut, lanjut Kompol Sendiman, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 batang bambu dengan ujungnya ada pengait dari besi yang diikat dengan karet ban warna hitam dan kemudian disambungkan dengan seutas tali tambang warna putih yang berukuran panjang yang pada bagian tertentu tali diikat, 1 tangga alumunium, 1 buah palu besi.
“Kemudian 1 unit becak bermotor dengan merk sepeda motor Honda Supra 125 dengan bernopol BK 2945 QAB warna merah hitam, satu gergaji bergagang kayu, 1 buah tang gagang merah, 1 unit senter kepala, 1 sekrab aluminium, 1 sekrab besi, 6 untas karet ban warna hitam, 1 buah tas ransel warna biru orange, 2 buah karung plastic beras, 1 potong kaos lengan pendek warna merah, 1 buah masker, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong kaos lengan pendek warna abu-abu dan 1 botol air mineral”, jelasnya.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ambon)







Komentar