oleh

Tempo 2 Jam Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Tangkap Iqbal

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Dalam waktu tidak terlalu lama / kurang lebih 2 Jam, Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dan mengamankan Pencuri Hp, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.

” Benar, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sesuai, LP / 07 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian. (Pasal 365 ayat 1 ke 1e Sub 362 KUHP) atas nama pelapor Yusnaini Syahputra, 18 Thn, Pr, Mahasiswi, Jln. Singosari Link. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, dari tersangka M Iqbal alias Iqbal, 25, Pedagang, warga jalan Garuda Link. II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, personil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG dan 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam, Sebutnya.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran 1,97 Gram Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Amankan Dua Pelaku dari Gang Nuri
Ket Foto.: Tersangka M Iqbal alias Iqbal & Barang Bukti

ia mengaku, kejadian berawal pada Selasa (19 Januari 2021) sekira pukul 00.30 Wib di TKP jalan Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, yang saat itu pelapor sedang menumpangi Sp. Motor Yamaha Mio yang dikendarai Saksi / temannya Sinta Trisna Devi, Ucap Kapolres Tanjung Balai

Kemudian Tersangka dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha Vixion merapat / memepet Sp. Motor yang ditumpangi pelapor dan mengambil/merampas 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri pelapor, Ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga korban membuat laporan resmi atas kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar, Ungkapnya.

Mendapat laporan masyarakat, sesuai laporan Polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH maka dilakukan penyelidikan ungkap kasus, Katanya.

Ditambahkan AKBP Putu Yudha Prawira, Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A KARO-KARO, SH langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga di sekitar TKP, alhasil tidak jauh dari situ (TKP-red) ditemukan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG dalam kondisi rantai putus.

Baca Juga :  Kegagalan Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Persoalan Infrastruktur di Pematangsiantar

Kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka lari kearah jalan H Adlin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekitar pukul 02.00 Wib Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga

” Saat dilakukan interogasi, tersangka Iqbal menerangkan bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor,

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar