LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Dalam merespon pengaduan masyarakat, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan FA palaku pencuri Sepeda Motor (Sepmor), Kamis (6/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
” Benar kita lakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), sesuai tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana Subd Pasal 362 KUHP, serta laporan polisi nomor, LP /284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 6 November 2020, atas nama korban Elvina, 48, IRT, warga Jl. Anwar Idris Komplex Depag, Gang. Sate, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dikatakannya, pada Rabu, tanggal 04 Oktober 2020, sekira pukul 03:00 wib, di TKP Jln. Anwar Idris Komplek Depag Gang. Sate Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, tersangka Fahruji Alfikri alias Fikri, 18, mocok-mocok, warga Jl. Anggrek, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai melakukan aksinya dirumah pelapor.
Saat itu suami korban HARPAN terbangun hendak buang air, kemudian melihat keluar pagar rumah yang terbuat dari besi sudah terbuka
” Melihat pintu pagar besi terbuka, Harpan lansung membuka pintu langsung menuju garasi disamping rumah dan melihat sepeda motor miliknya YAMAHA JUPITER warna biru BK 6966 QD sudah tidak ada berada didalamnya “, Ucapnya.
Harpan kemudian membangunkan istrinya dan menerangkan bahwa sepeda motor milik mereka sudah hilang.
AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Balai.
Berbekal dari laporan tersebut, pada Kamis sekira pukul 21.00 wib, korban menghubungi KANIT PIDUM Sat. Reskrim IPTU. DEMONSTAR, SH. selaku padal II TEKAB Polres Tanjung Balai Yan mengatakan bahwa, sepeda motornya telah hilang dalam garasi rumah dan motornya yang hilang diduga ada di Jl. Anwar idris, Jelasnya.
Lanjutnya, Kanit Pidum dan personil TEKAB datang ke tempat yang dimaksud, alhasil mengamankan pelaku dan barang bukti setelah dilakukan cek No. Rangka dan No. Mesin kenderaan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban
Personil menyita barang bukti dari tersangka Fikri, 1 Unit Sepeda motor YAMAHA JUPITER BK 6966 QD warna biru (milik korban), Kunci besi berbentuk T alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dan BPKB milik korban.

” Tim melakukan introgasi dan membawa pelaku ke TKP. hasil introgasi pelaku mengakui perbuatan bahwasanya masuk dan membuka pagar dan masuk kedalam serta mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan Kunci berbentuk T “, Ucapnya.
Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap kunci T tersebut dan menemukannya, selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut,(Roby)







Komentar