Lanjut Novin didampingi 7 Tagana lainnya menjelaskan dalam proses ujian terdapat berbagai kejanggalan seperti sebagian peserta ujian merupakan pendatang baru bahkan diduga berasal dari luar Batu Bara.
“Diduga peserta ujian asal luar daerah mengatasnamakan Tagana sementara tidak pernah terlihat bertugas di Tagana Batu Bara”, sebut Novin.
Selain itu, soal ujian sama sekali tidak berkaitan dengan tupoksi Tagana namun mutlak mengarah pada hukum dan komunikasi.
Atas kejanggalan itu mereka meminta Sekdakab Batu Bara dapat mempertimbangkan pemberhentian mereka sebagai tenaga non PNS.
Delapan Tagana mohon keadilan dan berharap mereka bisa kembali bertugas apalagi mereka sudah lama mengabdi bahkan ada yang mencapai 10 tahun.
“Saya bekerja sejak tahun 2010 dimana saat itu belum ada gaji. Setelah setahun kemudian barulah mendapat honor 200 ribu perbulan dan kini meningkat menjadi Rp 1 juta perbulan. Ntah apa salah awak sekarang awak diberhentikan”, urai Novin.
Adapun 8 Tagana yang diberhentikan adalah Zulham Effendi, Riky Maulana, Elfian Syahputra, Suri Handayani, Ramadhan, Sahri Ramadhan, Nopin Iskal dan Juliana. (Ambarita)







Komentar