oleh

Tak Indahkan Panggilan, BPSK Asahan Tembuskan Laporan Ke Polres Asahan

Lintas Sumut | Asahan –

Terkait perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Asahan limpahkan kasus ke Polres Asahan, Jumat (22/1/21).

Ketua BPSK Asahan, Ir. Guntar Perangin-Angin didampingi komisioner BPSK kepada kru lintassumut.com mengatakan adanya pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen yang dilakukan pengusaha SPBU Hessa Air Genting dan SPBU Tanjung Alam.

Dijelaskannya, pihak BPSK sudah berupaya memanggil kedua pengusaha SPBU tersebut, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Baca Juga :  Polres Simalungun Rayakan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 .,Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat

“Sudah 3 kali kita layangkan surat panggilan agar memediasi pelaku usaha dengan konsumen, namun pengusaha tidak koperatif”, ucapnya.

Menurutnya dari hasil laporan konsumen yang juga merupakan anggota BPSK, pihak pengusaha jelas melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen.

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, mari sama-sama kita tunggu hasilnya”, ujarnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Sementara, OK Rasyid selaku Humas BPSK juga berharap agar pelaku usaha harus tetap mengedepan kepentingan konsumen.

“Kami harap jangan ada lagi pengusaha yang sesuka hatinya terhadap konsumen dan koperatif ketika ada permasalahan konsumen”, tegas OK. (Abib)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar