Lintas Sumut | Asahan –
Judi Sabung Ayam digrebek Polisi, oknum anggota DPRD Asahan terancam hukuman 10 Tahun Penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SH, SIK, MH pada press release di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/25) sekira pukul 15.05 Wib.
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu, kami mengamankan delapan orang, lalu menetapkan tiga orang tersangka”, ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum DPRD berinisial PP (42) sebagai penyedia tempat dan 2 orang lagi yang memasang taruhan.
Menurutnya, tersangka PP dijerat pasal berbeda, inisial PP dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHPPidana ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementara 2 lainnya, diterapkan Pasal 303 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah.

Dijelaskan Afdal, penggrebekan dilakukan di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/25) lalu tanpa ada perlawanan.
Petugas berhasil mengamankan satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja.

“Ada empat orang yang terlibat masih DPO, salah satu orang yang masuk daftar pencarian polisi, yakni pemilik ayam sekaligus juri kabur saat penggerebekan”, tambah orang no 1 di Polres Asahan itu.
Saat sesi tanya jawab dari tersangka kepada wartawan, PP mengakui tidak merasa bersalah karena ianya hanya menjual ayam untuk di adu.
“Saya tidak ada main judi, saya hanya jualan ayam, sebelum dijual ayam tersebut di adu terlebih dahulu”, ungkap Politisi Partai Golkar tersebut. (Abib)







Komentar