oleh

Shabu 3 Gram Antarkan Fauzi Ke Penjara.

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya miliki sebungkus narkotika jenis sabu,Said MHD Fauzi alias Fauzi,33,warga Jln. Khirap Remaja. Lingk. I. kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai harus menginap didalam kamar jeruji besi.

Dia diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Selasa (20/110) dari ruang tamu rumahnya di Jln. Jenaha. Lk VII. kel. Pematang Pasir. kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery warna putih.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural
Ket Foto Barang Bukti

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Rabu (21/10) melalui Kasat narkoba AKP Zulfikar mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dengan berbekal informasi ciri ciri orang yang disebutkan,team Ops narkoba melakukan penyelidikan. “Setelah hasil Lidik sudah A1,maka dilakukan penyergapan dan penangkapan tersangka dirumahnya,” ujar Zulfikar.

Baca Juga :  Terindikasi Korupsi, Oknum Kepsek SMKN 3 Pematang Siantar Dilaporkan Ke Kejaksaan

Lanjutnya lagi,pada saat akan diamankan,tersangka lagi duduk diruang tamu rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di samping tersangka duduk. “Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Zulfikar.(Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar