oleh

Sebungkus Sabu Antarkan Radit Ke Penjara.

Ket Foto Tersangka Muhammad Radit alias Rasit & Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Lakilaki yang bernama Muhammad Radit alias Rasit,29,warga Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini harus pasrah saat di gelandang tim Satres narkoba Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Mapolres Tanjungbalai kamis (5/11) mengatakan,dari tangan tersangka tim Satres narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,9 gram.Handphone merk Nokia Warna Hitam dan timbangan elektrik merk Amput warna Hitam.

Baca Juga :  Kapolres Pematang Siantar Harus Dievaluasi Buntut Kasus Pengeroyokan Jaka Jannes Malau Hingga Tewas, Ardy Desak Kapolda Sumut Berikan Perhatian Khusus

Kapolres Tanjungbalai AKBP Piutu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut.”Benar kami ada mengamankan satu orang laki laki yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari rabu (4/11) kemarin,”ujarnya.

Lanjutnya lagi,berdasarkan informasi yang layak dipercaya mengatakan,bahwa ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu di TKP. Mendapat informasi tersebut tim Satres narkoba Polres langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

“Pada saat diinterogasi personil,tersangka benar mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,”pungkas AKP Zulfikar.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar