LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Dan Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus percobaan pencurian sarang burung walet, Kamis (11/6) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pelaku Irwansyah alias Iwan Junkis tak berkutik saat ditangkap petugas saat menjalankanT aksinya disebuah gedung jalan Jend. Sudirman Link. III Kel. Karya Kec. TB. Selatan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Jumat (12/6) mengatakan penangkapan berawal laporan masyarakat adanya pencurian di salah satu gedung penangkaran wallet.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah bambu, 1 unit senter kepala, 1 utas tali yang terikat dengan besi bengkok, 2 unit scrab, 1 buah masker, 1 potong jaket kaos warna hitam dan 1 unit handphone merk samsung.
“Berdasarkan laporan warga bernama Erick, ada seorang pelaku masuk kedalam rumah waket lantai 3 dengan menaiki tembok rumah menggunakan tali yang telah dimodifikasi dengan pengkait besi dan masuk melalui pintu kontrol keluar masuknya burung walet dan masuk kedalam gedung tersebut”, jelasnya.

Mendapat informasi Kanit pidum dan TEKAB Polres Tanjung Balai langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengepungan dan memeriksa areal gedung walet tersebut.
Alhasil tidak berapa lama kemudian ada seorang laki laki diduga pelaku turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung dan saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti alat alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut
“Hasil introgasi, dari pengakuan tersangka sudah 11 kali di tempat yang berbeda melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Tanjung Balai”, ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo 53 dari KUHPidana dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Ambon/Roby)







Komentar