Lintas Sumut | Asahan –
Tanah dan bangunan Pasar Kisaran jalan Imam Bonjol Kisaran menuai persoalan, pasalnya gedung yang diketahui milik Negera kini terpampang spanduk “Di Jual”.
Selain itu, jalan disamping bangunan tersebut juga dipatok oleh yang mengaku pemilik tanah dan bangunan itu.
“Semalam dipatok mereka jalan samping itu, jadi kami bersama warga lain yang berada dibelakang bangunan itu melarang karena dapat membahayakan pengguna jalan”, ungkap OK Mohd Rasyid, Rabu (13/3/24) sekira pukul 12.10 Wib.
Menurut OK (sapaan OK Muhd Rasyid), sejak dulu bangunan pasar kisaran tersebut merupakan Aset milik Pemkab Asahan.
Pertama sekali bangunan tersebut digunakan sebagai terminal angkot, setelah terminal dipindahkan ke pasar/pajak Bhakti, gedung itu dijadikan Pajak (tempat orang berjualan,red) Pakaian, kantor, tempat olah raga biliyar serta bulu tangkis.
OK juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut status kepemilikan lahan dan bangunan aset Negara tersebut serta pemindahan hak milik pribadi.
“Kami masyarakat belakang pasar kisaran semua meminta Polres, Polda maupun Mabes Polri untuk menginvestigasi status lahan dan bagaimana bisa berubah menjadi milik pribadi”, ujarnya.
Dianya juga mendesak Bupati Asahan, H. Surya B.Sc untuk menginventarisir Aset Pemkab Asahan agar ke depan ada kepastian hukum terkait aset Pemkab baik yang sedang digunakan masyarakat ataupun tidak.
Sementara, Kepala Bidang Dinas Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) M. Idris, S.Pdi ketika dikonfirmasi terkait status tanah dan bangunan Pasar Kisaran via WhatsApp, Rabu (13/3/24) sekitar pukul 13.02 Wib belum bisa memberikan keterangan.
“o..ini lah mau konfirmasi ke opd pengguna dulu siapa penggunanya aku belom bisa jawab kalau belom yakin masuk atau tidak di OPD (Dinas Perdagangan) pengguna bg..sabar ya”, tulisnya. (Abib)
Komentar