oleh

Reskrim Polsek Stabat Telah Mengamankan Pelaku Curanmor Yang Bersembunyi Selama 7 Hari

-BERITA, KRIMINAL, SUMUT-2,052 views

LintasSumut|Langkat. –

Seorang pemuda berinisial AJ (22) warga Dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Dimana tersangka menjadi buron selama 7 hari usai mencuri sepeda motor milik triwarno (35) warga Dusun Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / XI / 2020 / SU /Langkat / Sek- Stabat, Hal itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Sihar Sihotang SH, pada hari Minggu (22/11).

Baca Juga :  Pengacara Nilai Dakwaan JPU Bermasalah di Sidang Ucok Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng

Dimana salah seorang saksi bernama Hendrik Suptayetno dan Dwi Sinta Surani mengetahui aksi tersangka melakukan pencurian sepeda motor merk honda vario techno tahun 2015 BK 4052 KJ serta satu lembar STNK dari rumah korban. Lalu kedua saksi mata yang melihat aksi tersangka langsung memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Kemudian kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor dari rumah korbannya, Namun tersangka telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

Baca Juga :  Puluhan juta Uang Retribusi Diraup Disparbud Simalungun Sampai Saat ini Belum Disetor ke khas Pemkab

Dimana tersangka kita amankan di rumahnya Dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jumat (20/11) pukul 23.00 Wib. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, “katanya Ipda Sihar Sihotang.(Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar