Lintas Sumut | Batu Bara –
Untuk memutus penyebaran virus corona di situasi Pandemi Covid – 19 di Kab.Batu Bara Kapolsek Indrapura AKP SANDI, SH bersama TNI, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Batu bara melaksanakan Operasi Yustisi Di Jalinsum Sipare pare Kec. Air putih Kab. Batu Bara, Jumat (13/11) pukul 09.30 Wib.
Pada saat Ops Yustisi tersebut ada 10 orang warga masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan dan diberikan sanksi hukuman sosial berupa Bernyanyi, mengucapkan Pancasila dan Phuss Upp.
Selain itu, Kapolsek memberikan Masker kepada masyarakat secara Gratis.
“Bahwa Ops Yustisi ini dilakukan Siang dan malam hari oleh Polsek Indrapura bersama Muspika, hal ini dilakukan agar Masyarakat disiplin mematuhi Protokol Kesehatan sehingga dapat memutus Mata Rantai Pandemi Covid-19 dan kita semua POLRI, TNI, PEMKAB, WARTAWAN dan MASYARAKAT harus menjadi Pelopor Pemutus Covid-19”, tegas AKP. Sandi SH. (AMBARITA)










Komentar