oleh

Proyek Kabel Telkom di Sibolga Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

-BERITA-1,183 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Metro Watch Sibolga-Tapanuli Tengah, Janner Silitonga menilai kegiatan penggalian jalan umum tidak dilengkapi izin bisa masuk ranah hukum pidana.

Penilaiannya itu terkait adanya pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset PT Telkom di Kota Sibolga, oleh PT Mukti selaku rekanan proyek tersebut.

Janner menyebut, penggalian jalan diduga tanpa izin itu kategori merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Dikarenakan, dana untuk pembagunannya bersumber dari APBD Sibolga.

Baca Juga :  Raju Hutagalung Ungkap Dugaan Eksploitasi Karyawan Perumda di Proyek Huntap

“Seharusnya, proyek tersebut sudah mengantongi izin dari dinas terkait sebelum dimulai pengerjaan. Jika tidak, maka bisa masuk ranah pidana,” katanya, di Sibolga, Senin (7/8/2023).

Janner, berharap Pemerintah Kota Sibolga menanggapi seriu permasalahan tersebut dengan memperkarakan tindakan PT Mukti ke jalur hukum.

“Pemerintah Kota Sibolga harus mengambil tindakan tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat pembayar pajak,” pesannya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sibolga Sita Sabu 0,53 Gram dari Tangan HB di Sibolga Kota

Untuk sementara, permasalahan ini belum ditanggapi secara resmi oleh PT Telkom. Namun, RRI mendapatkan keterangan saat mendatangi kantor perusahaan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi itu, di Sibolga.

Beberapa orang pegawai di kantor tersebut membenarkan ada penggunaan jasa untuk pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset Telkom, di Sibolga.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar