LINTASSUMUT.COM,SIBOLGA | Personel Polsek Sibolga Sambas gagalkan aksi tawuran di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Minggu (21/9/2025) dini hari. Dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya kedapatan membawa celurit sepanjang dua meter.
Kapolsek Sambas, Iptu Juna Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sekelompok remaja yang hendak tawuran. Polisi bersama kepala lingkungan segera patroli dan membubarkan kerumunan.
“Dua pelaku berinisial EK (16), pelajar asal Sibolga, diduga sebagai penghasut melalui media sosial, serta RSN (25), warga Tapanuli Tengah, kedapatan membawa celurit dan mengendarai motor Honda ADV merah.” Ucap Inal
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 12 berisi video ajakan tawuran, satu celurit bergagang kayu hijau sepanjang dua meter, dan satu unit sepeda motor.
Polisi memutuskan EK dikenakan pembinaan di kantor camat bersama Forkopimcam, sementara RSN dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Kami harap kasus ini jadi pelajaran bersama. Orang tua dan tokoh masyarakat harus lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus tawuran,” tegas IPDA Inal Tanjung. (Ded)











Komentar