Lintas Sumut | Simalungun –
Seorang pria diduga pengedar narkoba berupaya menghilangkan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam jaket dengan membuangnya saat petugas Polsek Perdagangan menggerebek rumahnya.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (15/8) mengatakan telah mengamankan 3 tersangka yaitu R alias M (35) warga Kampung Sederhana, dusun II, Desa Perdagangan, Kec. Bandar ditangkap bersama dua rekannya D (23) warga Kec. Bandar Marsilam, dan seorang wanita AH alias M (30) warga Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
“Tersangka R saat ditangkap membuang jaket warna hijau dari atap kamar mandi rumahnya”, ujar Lukman.
Dari jaket pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu polisi menemukan 47 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu dengan berat total sekitar 59,69 gram.
Penangkapan para tersangka menurut Lukman merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek Perdagangan.
Polisi tambah Lukman masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tiga tersangka pemilik dan pengguna narkoba yang ditahan di RTP Mapolsek Perdagangan. (Ilham)







Komentar