oleh

Polres Binjai Kembali Amankan Narapidana Asimilasi Membawa Sabu-Sabu Warkop Binjai Selatan

Lintas Sumut | Binjai – 

Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Binjai membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial E (35) di warung kopi (warkop) Jalan Tanjung Priok No 35 Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Senin (13/07) Sekira 14.45 Wib.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat akan maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.

“Bahkan, masyarakat menuding salah satu warkop di kawasan Jalan Tanjung Priok menjadi tempat bertransaksi narkoba dengan tanpa waktu menunggu lama, para personil Sat Narkoba segera ke lokasi dimaksud,”ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Mhd. Yunus Tarigan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

Saat melakukan penyelidikan, seorang pria yang belakangan diketahui bermukim di kawasan Jalan Tanjung Priok, memperlihatkan gelagat mencurigakan.

Tidak terlalu lama Sat Narkoba melakukan penggeladaan dan hasilnya tidak sia-sia, ditemukan 12 paket sabu-sabu seberat 8,75 gram.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Apresiasi Upaya Polres Asahan Cegah Peredaran Narkoba

Tersangka yang merupakan ‘narapidana asimilasi’ itu segera digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masih diburu petugas kepolisian dan akan dikembangkan dari mana barang didapatkan tersangka. (Rahmad).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar