oleh

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Sabu 3.524,19 Gram dan 498 Butir Pil Ekstasi

Lintas Sumut | Medan –

Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotikan itu dipimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).

Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Memantau Personelnya Mengatur Lalu di Pagi Hari, Pastikan Masyarakat Aman Beraktivitas

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Bergegas Menata Sejarahnya Sambut Pengukuhan Tuan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional

Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.

“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar