oleh

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Lintassumut.com, MEDAN | PT PLN Indonesia Power memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Kejati Sumut, Senin (19/10/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, bersama sejumlah jajaran direksi dan pejabat perusahaan. Sementara dari Kejati Sumut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Bernadus Sudarmanta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terwujudnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, sinergi dengan institusi penegak hukum sangat penting untuk memberikan pemahaman, pendampingan, serta penguatan aspek hukum bagi perusahaan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan keputusan bisnis dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap kerja sama ini menjadi pedoman dan petunjuk positif bagi jajaran PT PLN Indonesia Power sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan kekeliruan akibat kesalahan memahami hukum dan aturan. Semoga ke depan jalinan kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN Indonesia Power dapat berjalan baik demi terwujudnya Good Corporate Governance,” ujar Bernadus.

Baca Juga :  APBD Tapteng 2027 Rp1,18 Triliun, Masinton Prioritaskan Pemulihan Pascabencana

Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kepatuhan hukum sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko dalam mendukung proses bisnis perusahaan, terutama terkait pengelolaan operasional pembangkit, aset, pengadaan, serta berbagai kegiatan strategis lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan dan pelayanan hukum kepada PT PLN Indonesia Power, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Muhibuddin menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dan penyidikan sesuai kewenangannya, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, dan pelayanan hukum kepada lembaga pemerintah, BUMN, serta BUMD.

Hal tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pendapat hukum agar perusahaan milik negara atau lembaga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara maupun tindak pidana korupsi, sehingga dapat terwujud Good Corporate Governance,” ungkap Muhibuddin.

Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui pendampingan dan pertimbangan hukum untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Baca Juga :  Big Bass Bonanza слот - RTP 96,71% і максимальний виграш до ×2 100

Usai penyampaian sambutan kedua pimpinan institusi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, dan Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Tidak hanya memperkuat kerja sama di bidang hukum, kegiatan tersebut juga diwarnai aksi kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN Indonesia Power.

Dalam kesempatan itu, PLN Indonesia Power menyerahkan bantuan sarana pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala SMP Adhyaksa II Medan, didampingi jajaran pejabat Kejati Sumut dan para guru.

Melalui kerja sama kelembagaan dan program CSR tersebut, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas, kepastian hukum, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik nasional dan mendorong transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar