oleh

Pernyataan Bupati Berbeda Dengan KASN, Terkait Pelantikan Pejabat Eselon ll Di Simalungun

Lintas Sumut |Simalungun 

Bupati Simalungun melakukan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
sebanyak 8 orang.

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan kepada wartawan, pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan nya, sudah sesuai peraturan dan sudah memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah pasti, kita tetap taat aturan sebagaimana aturan yang berlaku di NKRI ini” ucap Bupati Simalungun, saat ditanya apakah pelantikan dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN.

Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Bupati Simalungun, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah II, salah satu nya Provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana mengungkapkan, bahwa tidak ada rekomendasi KASN atas pelantikan yang dilakukan Bupati Simalungun pada 1 November 2021 lalu.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN di PN Sibolga Masuki Tahap Putusan

Kusen Kusdiana menegaskan, satu-satu nya rekomendasi yang dikeluarkan KASN adalah, rekomendasi untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap 27 Pejabat Tinggi Pratama, bukan rekomendasi pelantikan terhadap 8 pejabat tinggi pratama yang dilakukan Bupati Simalungun.

Atas dasar temuan itu, pihak KASN kata nya akan melakukan kajian dan evaluasi serta meminta Pemkab Simalungun untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Soal rekomendasi KASN, Kusen mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang bersifat mengikat, dan sudah diatur dalam peraturan.

“Pelantikan yang dilakukan pada 1 November 2021 lalu, di lingkungan Pemkab Simalungun, tanpa ada rekomendasi dari KASN” ucap Kusen Kusdiana kepada wartawan, Kamis (18/11/21) di ruang BKD Pemkab Simalungun.

Kusen Kusdiana menerangkan, selain melakukan klarifikasi terhadap permasalahn pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Simalungun, kedatangan pihak nya ke Simalungun, juga ingin melakukan klarifikasi, terhadap penonjoban 19 pejabat Pemkab Simalungun.

Baca Juga :  Masinton Hadiri Rakornas, Dukung Upaya Swasembada Pangan

“kedatangan kita ke Simalungun ini juga didasari, dengan adanya pengaduan terkait penonjoban 19 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama” terang nya.

Menurut Kusen Kusdiana, penonjoban terhadap ASN tidak bisa diterapkan, apalagi itu berdasarkan hasil dari uji kompetensi yang sudah digelar.

“Bahwa dalam kompetensi pejabat tinggi, tidak boleh dalam rangka penonjoban” tegas Kusen Kusdiana.

Ditegaskan nya, persoalan penonjoban itu akan dikaji, dan dianalisa kembali oleh pihak KASN, dan jika terjadi tidak sesuai ketentuan, harus ditunjau kembali oleh pihak Pemkab Simalungun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar