oleh

Penyelesuaian Iuran Peserta JKN-KIS, Pemkot & BPJS Kesehatan Cab.T.Balai Gelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai kembali menandatangani perubahan (addendum) atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Tanjungbalai, Kamis (11/6).

Penanda tanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH, MH bersama Kepala BPJS Kesehatan Cab. Tanjungbalai dr. H. Zoni Anwar Tanjung, MM, AAAK di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu terkait penyesuaian iuran Peserta JKN-KIS yang ada di Kota Tanjungbalai yang ditanggung oleh Pemkot Tanjungbalai.

Adapun masyarat yg kurang mampu yg ditanggung didalam alokasi anggaran pemko Tanjungbalai sejumlah 45.000 jiwa.

Besaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengacu pada iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (Empat puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan Sebesar Rp 25.500,00 (Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan

Sebesar Rp 16.500,00 (Enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran. Ketentuan besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Ket Foto : Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama.

Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial mengatakan siap bersinergi dan berkordinasi terkait perubahan perjanjian kerjasama tentang iuran JKN-KIS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung dalam APBD sesuai Perpres nomor 64 tahun 2020 yang akan mulai berlaku 1 Juli mendatang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Wahana Visi Indonesia atas Kontribusi Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Terpenting saat ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tanjungbalai yang menggunakan fasilitas BPJS tetap berjalan dengan baik, terlebih saat ini kita masih dalam situasi yang sulit.

“Pandemi Covid-19 ini Pemerintah harus benar benar hadir saat ini dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya”, ujar Syahrial.

Lanjutnya, kualitas pelayanan publik di bidang Kesehatan jangan sampai berkurang bahkan harus lebih ditingkatkan, hal ini adalah harapan kita bersama sejalan dengan Visi Walikota Tanjungbalai “BERSIH”, Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis. Saat ini, Pemkot Tanjungbalai membantu pembiayaan Iuran BPJS bagi masyarakat Tanjungbalai yang kurang mampu sebanyak 45.000 Jiwa.

Turut Hadir dalam acara tersebut, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kadis Sosial M. Idris, Kabag Hukum Adhar Sirait. (Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar