oleh

Penerbitan Izin SPBU Diduga Langgar Perpres dan Undang-Undang, GPRI Akan Laporkan Kadis Perizinan Simalungun

Ditambahkan Erwin, berdasarkan hasil investigasinya, bahwa pada bulan Februari 2020 telah berdiri SPBU diatas Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang diduga Sarat KKN dan melanggar Perpres nomor 50 tahun 2019 tentang Pengenalian alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bahkan warga sangat protes dan keberatan dengan adanya pembangunan SPBU diareal sawah yang masih produktif, karena akan merusak sawah warga karena diduga SPBU tersebut tidak memiliki Amdal, UKL/UPL dari pihak terkait.

Baca Juga :  Tiga Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Lebih lanjut dijelaskan Erwin lagi, bahwa dalam hal penerbitan perizinannya diduga adanya kerjasama atas rekomendasi dari Sekda Simalungun, Kadis Perizinan, Kepala BPN dan Camat tanpa meihat status areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di lindungi oleh Perpres dan Undang-undang yang berlaku.

“Iya, kita akan Laporkan Kadis Perizinan Simalungun ke Polda Sumut agar segera menyelidiki dugaan Suap, Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pemberian izin SPBU yang diduga melanggar Perpres dan Undang Undang ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Meriahkan HUT 193 Kabupaten Simalungun

Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu didampingi Sekretaris Dinas Jenry Saragih di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengalihan lahan SPBU dimaksud.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dihubungi melalui telepon selularnya sepertinya tidak bersedia mengangkat walau terdengar sedang aktif. (Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar