oleh

Penadah Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres T.Balai Di Lokasi Berbeda

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Akibat nyanyian tersangka M Asrop Samosir 22, wiraswasta, Jalan Alteri Gang. Keluarga Kec. Datuk Bandar Kota T.Balai, dua orang penadah ikut diciduk TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, di TKP Jalan Husni thamrin Link. III Kel.vGading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (7/7) sekitar pukul 02.45 Wib pagi dini hari.

Kedua penadah tersebut Khairul Putra alias Irul alias Putra, 19, Nelayan, warga jalan Pembangunan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Agus Salim alias Agus, 21, Wiraswastas, beralamat dijalan Bilal, Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, (keduanya berperan sebagai penadah hp).

” Benar kita tangkap penadah kasus Pencurian dengan Pemberatan, sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / 50 / VII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek Bandar Tanggal 1 Juli 2020, dengan pelapor atas nama Rahmansyah Putra, 24, warga jalan Cempaka, Gang. Musholla, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menyita barang bukti berupa, 1 Kotak Hp milik korban, 1 buah buku tabungan dan 2 buah ATM milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 Unit hp milik korban yang diambil oleh pelaku “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK.

Baca Juga :  Kunjungi Tokoh Agama, Kapolres Simalungun AKBP Choky Diangkat menjadi Keluarga Kehormatan Ponpes Darul Hikmah

Dikatakannya, kajadian berawal pada Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 03.30 Wib, tiba tiba pelapor terbangun dan melihat jendela dan pintu depan rumah telah terbuka.

Selanjutnya, pelapor mengadakan pengecekan dan ternyata 1 unit hp android merk REDMI NOTE 8, 1 unit hp merk FJISU 20 G, 1 Unit hp merk FJISU G01, 1 buah buku tabungan, 2 buah ATM telah hilang dari dalam kamar rumah pelapor yang diambil oleh pelaku (LIDIK).

Akibat kejadian tersebut pelapor Rahmansyah Putra mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- dan pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Datuk Bandar.

AKP Rapi Pinakri SH SIK mengaku, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian tersebut sesuai LP di atas adalah M. Asrop Samosir yang sudah diamankan di Polsek Datuk Bandar, lalu Personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Datuk Bandar melakukan introgasi selanjutnya tersangka nyanyi dengan menerangkan bahwa benar dirinya melakukan pencurian dan telah menjual hp itu kepada seorang laki-laki bernama Putra.

Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa TSK Putra berada di Jalan Alteri Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pukul 02.45 Wib personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadapnya,

Baca Juga :  Ops Keselamatan Toba 2024 Polres Sibolga, Minimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas

” Kita lakukan introgasi terhadap TSK Putra dan mengakui bahwa telah menggadaikan hp tersebut kepada TSK Agus Salim, lalu dilakukan pengembangan, alhasil TSK Agus Salim diciduk di jalan Bilal Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Tanpa menunggu lama, kata AKP Rapi Pinakri SH SIK lagi, personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Datuk Bandar membawa kedua tersangka berikut barang bukti, guna dilakukan petugas penyidikan dan pengembangan yang intenaif, Pungkas AKP Rapi Pinakri SH SIK menutup.

Sebelumnya, TSK M Asrop Samosir, 22, Wiraswasta, warga jalan. Alteri Gang. Keluarga Kec.Datuk Bandar kota T.Balai ditangkap personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di TKP Jalan Amd Link. IV Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (3/7) sekitar pukul 03.00 Wib.

Ambon/Roby

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar