oleh

Pembangunan Drainase Jalan Cik Di Tiro Disoal

Kabid Perkim, Apriadi NST ketika dikonfirmasi dikantor Dinas Perkim, Selasa (14/12/21) sekira 13.55 Wib mengatakan bahwa pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 65%, jika nanti melewati batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak kerja, maka akan didenda.

Selain itu, menurutnya tembok drainase yang lama tidak diperbolehkan dibongkar oleh masyarakat, “nanti kita denda kalau lewat waktu, soal yang belum dibongkar nanti kita adendum”, ucap Apriadi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan itu.

Dijelaskannya lagi, terlambatnya pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut dikarenkan para pedagang tidak mau bergeser dari lokasi kerja.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Galian Kabel Optik PT Telkom

Sementara, Erwin Hasibuan selaku Lurah Kisaran Baru ketika dikonfirmasi, Selasa (14/12/21) sekira pukul 12.36 Wib diruang kerjanya menjelaskan bahwa ketika akan dimulai pekerjaan, kontraktor datang ke kantor kelurahan meminta agar menengahi kepada para pedagang untuk bergeser sementara hingga pembangunan selesai.

Namun, setelah disetujui para pedagang, untuk berjualan ke sebelah kiri ketika drainase sebelah kanan dikerjakan, tapi tidak juga dikerjakan hingga beberapa lama.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-33, Wabup Tapteng: Keluarga Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Setelah itu, mereka datang lagi minta tolong agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu, jadi saya bermohon kepada pastor agar pedagang berjualan di depan gereja jalan H. Misbah dan hari minggu pedagang bersedia tidak berjualan hingga Kamis (16/12/21), jika belum selesai juga saya sudah tidak mau lagi memfasilitasi mereka”, ujar Erwin. (Abib/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar