oleh

Pelaku Curat Ditangkap Polisi Polsek Torgamba, Diamankan Dengan Barang Bukti

Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –

Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Torgamba, Dipimpin Kanit IPDA Elimawan Sitorus Tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Mutiara, Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Jumat (29/5/2020)

Pelaku berinisial JN Alias Jhon N (35) Warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu dan EJS alias Edo (31) Warga Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu. Dilaporkan Mirnawati (30) Warga Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba.

Kedua pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi, nomor : LP/96/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK Torgamba, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 27 Mei 2020 yang dialami Mirnawati (30).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Senin (1/6/2020) membenarkan peristiwa pencurian dan penangkapan itu kepada wartawan.

Baca Juga :  MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

Dikatakan AKP Firdaus Kemit, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/5) sekira pukul 05.20 di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat. Di mana, telah terjadi pencurian barang-barang korban dari dalam rumah.

“Saat itu rumah pelapor dalam keadaan kosong, karena pulang kampung. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,” bebernya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya menemukan titik terang dan pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri para pelaku bertato yang diketahui berawal dari adanya masyarakat yang memberitahukan bahwa salah satu pelaku Jhon N yang telah menawarkan gas elpiji hasil curian.

“Dari hasil introgasi Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia dan temannya edo masuk ke rumah tersebut dan mengambil barang barang yang ada didalamnya, dan selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka serta mengamankan barang bukti”, Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

” Dari pelaku Jhon kita amankan barang bukti 1 buah tas sandang merk guci, 1 buah tas sandang merk Carles, 1 buah tas sandang merk Vl, 1 buah tas sandang merk goos, 1 buah tas merk Bunut, 13 potong Baju, 1 pasang sepatu, dan 2 buah tabung gas, Dan Dari Edo kita amankan barang bukti 2 buah loudspeaker, 1 buah ampli merk Gpx. Dan kedua pelaku sudah kita periksa dan kita tahan”, Tutupnya. (OC Panjaitan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Komentar