oleh

Oknum Polisi Diduga Memagar Rumah Janda Tua Dan Miskin

Sementara itu, Akmal Tanjung, SH selaku kuasa hukum Laila mengutuk keras tindakan oknum berseragam coklat itu, “bila perlu kita laporkan oknum Anggota kepolisian berinisial SDM itu ke tingkat lebih tinggi”, ungkapnya.

Selain itu pihak kelurahan setempat diduga telah melakukan persekongkolan jahat tentang penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

“jika alat bukti cukup, pemerintah kelurahan juga akan kita tuntut secara pidana dan perdata karena dianggap menganiaya hak Laila , kita masih menunggu hasil penyidikan pihak Propam Polres Asahan”, jelas Akmal.

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

Secara terpisah, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti keluhan masyarakat itu melalui Unit Reskrim dan Propam Polres Asahan.

Kasi Trantib Kel. Dadi Mulyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pemagaran rumah Laila, menurutnya pihak pemagar memiliki SKT dari pemerintahan sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menghalangi pemagaran.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di KUA Bosar Maligas, Kasi Bimas Islam Kemenag Simalungun Abdul Wahab Didesak Bertindak Harus Melekat Fungsi Pegawasan

Selain itu upaya mediasi juga telah dilakukan antara Laila dengan pihak yang memagar, oknum polisi tersebut menawarkan uang Rp. 25 juta agar Laila meninggalkan rumah tersebut, namun Laila menolak.

“Saya atas nama pemerintah Kelurahan berharap hal ini cepat diselesaikan dengan baik”, kata Dedi. (ZN)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar