LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Dengan cepat merespon laporan warga, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet Irwansyah alias Iwan Juknis dan nyanyian nya buat Muhammad Idris alias Aris dan Zulfikar alias Jul.
Diobjek perkara / TKP Jln sutomo Gg.suka damai kel. TB kota II kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai personil berhasil mengamankan kedua tersangka Mhd Idris alias Aris, 40, wiraswasta, islam, beralamat jln Masjid Link.V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Zulfikar alias Jul, 40, wiraswasta, warga jln. Jeruk Sentang Palang Kab. Asahan serta menyita barang bukti berupa 1 buah scrab yang terbuat dari besi warna putih, 2 buah senter kepala warna hitam lis kuning, Satu utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang kira kira kurang lebih 10 meter, 1 buah rangsel warna hitam yang ada bertuliskan nomor 2, 1 potong baju warna merah lengan pendek yg bertuliskan university california santaqruz dan 1 potong celana jeans pendek warna biru merk LATOYA.

” Kedua tersangka yang melakukan tindakan pudana dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana serta penangkapan sesuai laporan polisi nomor : LP / 136/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 12 juni 2020 “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Sabtu (13/6) diruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan tersangka Aris dan Jul berkat nyanyian dari tersangka Irwansyah alias Iwan Junkis, 43, beralamat jln Kuba Link. V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yang ditangkap pada Kamis (11/6) lalu.
Lanjutnya saat diintrogasi, Iwan Junkis mengaku pernah melakukan pencurian pada bulan april 2020 di jln Sutomo Gg. Suka Damai Kel. TB-Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, milik korban / pelapor ANG HAN HUE yang dilakukan oleh pelaku saat itu (dalam lidik).
Lanjutnya, Adapun cara pelaku mencuri sarang burung walet tersebut diduga naik memanjat dinding selanjutnya masuk melalui lubang pentilasi setelah itu pelaku mengambil sarang burung walet milik korban dan akibat pencurian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 hingga membuat laporan resmi ke kantor Polres Tanjung Balai guna di proses lebih lanjut.
” Dari kejadian di jalan Sudirman lah, kita berhasil menangkap Iwan Junkis dan berhasil mengantongi 2 (dua) nama Lainnya yang juga Melakukan Pencurian Sarang Burung Walet Tersebut atas nama, ZULFIKAR alias JUL dan MUHAMMAD IDRIS als ARIS “, Ucapnya.
Tanpa lama lama, Selanjutnya team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwa keberadaan JUL dan ARIS berada di jln. Masjid Link V Kel Keramat kubah Kec Sei Tualang Raso kota Tanjung balai, hingga peraonil langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan pencurian sarang burung walet.
Selanjutnya team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH.
(Ambon/Roby)








Komentar