Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Barus mengamankan seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Agustina Manalu (39), warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat yang diparkir di teras rumahnya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan personel Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Barus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Pandan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor tersebut di Kota Pandan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
IPTU Dian menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ded)







Komentar