Lintassumut.com, SIBOLGA | Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., dalam konferensi pers di lobi Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, S.H., serta Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah insan pers dari media cetak, elektronik, dan daring.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial R (35) diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang terbuka dan ditinggalkan penghuninya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver. Kendaraan tersebut lalu dibawa keluar melalui bagian samping rumah.
Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, tersangka menghidupkan mesin dan membawanya pergi. Kendaraan itu kemudian dijual seharga Rp1,2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang, di antaranya dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pada Jumat (30/10/2026), petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, termasuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional, responsif, dan humanis. (ded)






Komentar