LINTAS SUMUT | Sibolga
Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2022, di hotel Bona Pasogit Sibolga.
Orang nomor satu diwilayah hukum Polres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan bahwa tersangka adalah berinisial KS (29), pria warga Lingkungan I, Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupten Tapanuli Tengah.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku KS mengakui melakukan perbuatannya atas pembunuhan terhadap Nuraida Sonata atau Nuraida binti Frengki Dunar (46), wanita penghuni hotel bona pasogit.
“Pelaku ditangkap tanggal 17 Februari 2023, setelah 59 hari peristiwa pembunuhan,” ujar Taryono dalam konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Sabtu (18/2) sore.
Menurut keterangan tersangka, kata Taryono, pembunuhan dilatarbelakangi unsur rasa sakit hati. KS tidak terima diteriaki maling oleh korban.
KS diteriaki maling karena kedapatan mengintip dari pintu kamar korban yang terbuka. Merasa terpojok, KS menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
Kemudian, KS pergi meninggalkan motel dengan membawa sejumlah barang milik korban. Bahkan, KS sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap Polisi.
“Tersangka KS dijerat Pasal 338 ayat satu (1) KUHP, berbunyi, barang siapa . Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara dengan hukuman paling lama 15 tahun,” terangnya.(ded)












Komentar