oleh

Miliki Shabu Nyak Ali Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Nyak Ali warga Gang Losmen yang memilik Narkotika jenis shabu-shabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, di TKP, Gang Losmen. Lingk II, Kel. TB-Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan. kota Tanjung Balai, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 18.30 wib.

Tersangka Muhammad Ali alias Nyak Ali, 45, Wiraswasta, Gang Losmen Lk II. kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai, ditangkap personil dan disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Hitam.

Ket Foto : Tersangka Muhammad Ali alias Nyak Ali

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasar Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jum’at (6/11/2020)

Baca Juga :  RCW Bongkar Dugaan Peredaran Air Minum Kedaluwarsa, Helse Dilaporkan

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan tersangka Nyak Ali, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di daerah Gang Losmen. Lingk II, Kel. TB-Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu, Jelasnya.

Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal info tersebut, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja berserta anggota lainnya melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, guna personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK, Ucapnya.

Ia mengaku,” Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Nyak Ali, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kirinya “, Sebutnya.

AKP Zulfikar SH menambahkan, petugas melakukan interogasi dan TSK Nyak Ali menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anggota DPR-RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH. MH, Mendatangi dan Melihat Langsung Kondisi Rumah Pangihutan Nainggolan/ br Samosir

” Sekarang tersangka Nyak Ali dijebloskan kepenjara dan dipersangkakan melangggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman, minimal 5 Thn paling lama 20 tahun kurungan penjara,

” Masyarakat jangan coba-coba melanggar hukum dengan menjadi Bandar, pengedar, pemasukan atau pemakai, mari sama-sama berantas Narkoba, dengan cara memberikan info kepada petugas hingga peredaran Narkoba dapat ditekan “, Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar