Lintas Sumut | Batu Bara –
Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura Resort Batu Bara ini menggelar Pres Relese terkait kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Pool Bus Inalum Komplek Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada Selasa (16/2/2021) di Mapolsek setempat.
Kapolsek Indrapura, AKP Sandy SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Ahmad Fahmi memaparkan bahwa terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu dari BS (40) sebagai pembeli.
Tersangka BS (40 ) warga Kota Tebing Tinggi yang sehari harinya bekerja sebagai harian lepas yang merupakan pembeli Supra X 125 warna biru les hitam tanpa plat.
Pencuri Sepeda Motor Honda Supra X 125 dimaksud tersangka ATR (22) warga Tebing Tinggi bekerja sebagai kondektur Bus Karyawan PT Inalum. Saat mengambil Sepeda Motor Supra X 125 warna biru les hitam milik Eko, SP (32) warga Serdang Bedagai sebagai pemantau situasi yang keseharianya bekerja sebagai Supir Bus Karyawan Inalum dan sepeda motor Supra X dijual tersangka dengan harga 4 juta rupiah melalui HS (36) warga Kota Tebing Tinggi sebagai penghubung.
Setelah mendapatkan Laporan dari Eko (korban) Tim Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin IPTU Ahmad Fahmi langsung melakukan penyelidikan atas petunjuk dari rekaman CCTV dari TKP dan akhirnya ke 4 tersangka dapat diamankan dalam waktu singkat dari tempat yang berbeda.
Selanjutnya ATR saat hendak ditangkap Petugas, berupaya untuk meloloskan diri dan Petugas melumpuhkan dengan dihadiahi timah panas dibagian betisnya.
“Terhadap tersangka Pencurian Sepeda Motor tersebut dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tagun hingga 9 tahun pidana penjara”, terang Kapolsek Indrapura AKP Sandy SH.( AMBARITA)
Komentar