Menerima informasi tentang kejadian itu Unit Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus turun ke TKP dan menemukan pelaku dalam keadaan babak belur dihajar massa.
Kepada wartawan, Senin (14/09) Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda A Sitorus menjelaskan, tersangka di bidik dengan pasal 363 UU Pidana pencurian di Desa Mangkai Lama, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dengan kondisi wajah yang berlumur darah akibat amuk massa, BG pun diboyong ke Polsek Limapuluh.
Kepada petugas ia mengaku sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah Al Muin (42) di Dusun IX Desa Mangke Lama, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara pada 5 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Selain mencuri lembu, Bambang mengakui aksi pencurian yang dilakukan di rumah Al Muin bersama dua orang temannya. Al Muin yang berusaha sebagai penjual rujak keliling mengalami kerugian berupa 1 honda Beat, 1 TV merek LG dan 1 HP Oppo A3S dengan nilai kerugian mencapai Rp 15 juta.
Dari pelaku BG petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 TV LG. Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya dan barang bukti.
Kini BG hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan Polsek Lima Puluh dan harus mempertanggungjawabkan hasil dari perbuatannya. (AMBARITA)







Komentar