oleh

Kepolisian Resort Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Ganja Dan Pil Ekstasi

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Polres Labuhanbatu dibawah Kepemimpinan AKBP Agus Darojat, S.I.K., M.H. Memusnahkan Narkoba hasil pengungkapan kasus priode pebruari s.d juni 2020, dari 9 kasus yang ditangani, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka.

Barang bukti narkoba yang disita dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar di dalam tungku pembakaran (incenerator) yang sudah disiapkan di depan Mapolres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba AKP Martualesi sitepu, SH, MH., Menjelaskan adapun barang bukti yang disita dari sembilan laporan polisi yang di terima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 495,53 gram, ganja 14.06020 gram, 929 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Pengacara Nilai Dakwaan JPU Bermasalah di Sidang Ucok Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat, S.I.K., M.H. Mengatakan, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu raya.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis

” Pemusnahan ini membuktikan kepada masyarakat, bahwa kita masih memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba,” Ucap Kapolres, Selasa (30/6/2020).

“Kita akan terus melakukan pengungkapan jaringan-jaringan narkoba yang merusak generasi anak bangsa ini, dan bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, Tutup Kapolres  AKBP Agus.  (OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar