LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |
Organisasi Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui penerima kuasa hukumnya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun Facebook ERIK OFICIALL ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa malam (13/1/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/22/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui unggahan video di media sosial.
Fatur Rahman menjelaskan, video yang diunggah akun milik Erik Firmansyah Pasaribu itu direkam di GOR Pandan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam konten tersebut, terlapor dinilai membangun narasi yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menyebutkan adanya pengusiran pengungsi oleh Bupati serta pembagian makanan basi kepada warga terdampak bencana.
“Setelah kami lakukan verifikasi faktual langsung di lapangan, informasi tersebut tidak terbukti. Tidak ada pengusiran oleh Bupati, dan pendistribusian logistik makanan berjalan dengan baik tanpa ditemukan makanan basi,” tegas Fatur.
Menurut pelapor, narasi dalam video tersebut telah memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat, sehingga dinilai memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.
“Melalui laporan ini, kami berharap kepolisian dapat menegakkan hukum secara profesional dan transparan agar memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah, Daniel Ferdinand Lumban Tobing, juga menyampaikan sikap tegas atas langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa para kader Karang Taruna telah terlibat aktif sejak hari pertama bencana dalam membantu warga terdampak.
“Karang Taruna berada di garis depan aksi kemanusiaan sejak awal. Sangat disayangkan ketika kerja kolektif ini dicederai oleh narasi seolah-olah pemerintah dan relawan tidak hadir,” kata Daniel di Mapolres Tapanuli Tengah.
Daniel menegaskan, pelaporan ini bukan bersifat personal, melainkan sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Kami menempuh jalur konstitusional agar hukum menjadi panglima. Setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Ded)












Komentar