oleh

Kapolres Simalungun Berhasil Ungkap Beberapa  Kasus Pembunuhan Berencana

-BERITA-2,288 views

Lintas Sumut | Simalungun 

Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.,Rabu(7/5/2025).

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Komando Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Korban pembunuhan diidentifikasi sebagai Ruslan Girsang (78 tahun) yang tewas ditusuk oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62 tahun).

“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Saribu Dolok AKP JP Aruan, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta. Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67 tahun), juga mengalami luka di jari tangannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Kader SAPMA pp Simalungun Ubah Stigma: Dari “Nasi Rendang” Jadi Bantu Warga Berobat Gratis Pakai BPJS

Kejadian tersebut diketahui setelah anak korban dijemput oleh warga yang menyampaikan informasi tentang kondisi ayahnya. Setibanya di depan rumah, korban Ruslan sudah berada di atas mobil pickup dengan keadaan berlumuran darah dan segera dilarikan ke klinik terdekat. “Sesampainya di klinik, pihak klinik menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena tusukan benda tajam ke arah dada dan perut sebanyak tiga tusukan,” ujar AKP JP Aruan.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Selain kasus pembunuhan berencana, dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan. Namun, rincian mengenai kasus pencabulan tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam keterangan yang diberikan.

Konferensi pers dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Simalungun, antara lain Wakapolres Simalungun KOMPOL Edi Sukamto, SH, MH; Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH; Kapolsek Saribu Dolok Polres Simalungun AKP Jumpa Aruan, S.E.; Kasi Humas Polres Simalungun AKP V.J Purba; Kasat Tahti Polres Simalungun IPTU W. Harianja; Kasiwas Polres Simalungun IPTU Syahrial Lubis; dan Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite, SH.

Baca Juga :  Kualitas Meningkat, Empat Wartawan IWO Sibolga-Tapteng Raih Sertifikasi Resmi Dewan Pers

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta insan pers/jurnalis dari berbagai media, baik media cetak, media online, media streaming, hingga media elektronik TV-Radio yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan ini menunjukkan profesionalisme Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers ini, Polres Simalungun juga memperlihatkan transparansi dalam penegakan hukum dan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, serta menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar