LintasSumut | BINJAI. –
Dalam waktu dekat ini masyarakat akan memilih Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 yang akan dilaksanakan tiga hari lagi, tepatnya pada 9 Desember mendatang.
Dimana persiapan dan kebutuhan logistik tahapan pemungutan suara telah dilengkapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mulai dirampungkan demi menjamin pesta demokrasi berjalan lancar dan sukses.
Namun ada beberapa hal menjadi kendala dalam pesta demokrasi, seperti masyarakat belum menerima surat undangan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Formulir Model C Pemberitahuan.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi ST mengatakan kepada masyarakat agar tidak terlalu cemas dan tetap menunggu kedatangan petugas yang bertugas mengantarkan Formulir Model C Pemberitahuan langsung ke rumah warga.
“Kalau pun ada masyarakat belum menerima Formulir C Pemberitahuan, untuk itu kami himbau mohon bersabar. Karena kemungkinan petugasnya masih dalam proses pengantaran, “kata Zulfan, pada hari Minggu (06/12) siang.
Dimana Formulir Model C Pemberitahuan sebenarnya sudah disalurkan KPU Kota Binjai kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui masing-masing Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Binjai per 30 November 2020.
Bahkan Zulfan menjelaskan kami menekan seluruh sebagian besar PPS dan KPPS untuk Formulir Model C Pemberitahuan semua harus diterima masyarakat paling lama tiga hari menjelang tahapan pemungutan suara, “ungkapnya.
“Namun, apabila masih ada masyarakat yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum menerima Formulir Model C Pemberitahuan, maka melaporkan kepada KPPS terdekat sesuai domisilinya dengan melampirkan bukti kependudukan seperti E-KTP dan Surat Keterangan dari Disdukcatpil Kota Binjai.(Rahmad)
Komentar