LINTAS SUMUT | PALUTA –
Setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 4 (Empat) orang anak perempuan usia dini berisial SAH (6), SP (8), SS (5), MS (5) warga Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya perbuatan tersangka RR (21) sang predator anak warga desa yang sama inipun berakhir dibalik jeruji besi.
Hal itu dikatakan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina SIK saat menggelar acara press realese kepada awak media, Jumat (10/7) di Mapolres setempat.
“Pihaknya telah menetapkan RR sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Subsider pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- ( Lima Milyar Rupiah)”, ujar Roman.
Diketahuinya perbuatan tersangka RR ini berawal dari pengakuan para korban kepada orang tua mereka masing-masing, meski dalam keterangannya korban sempat mengaku mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh tersangka jika mereka menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Namun, meski mendapat ancaman bunuh oleh tersangka, salah satu korban yakni SAH tetap menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, pasalnya ia takut jika tidak menceritakannya ia akan mengalami kejadian yang sama dihari berikutnya.
Dalam keterangannya, SAH mengaku dicabuli tersangka salah satu pondok pada kebun milik Kepala Desa Huala Beringin Bandol Pohan sekitar bulan September 2019 lalu tepat pukul 10.00 Wib namun korban lupa harinya.












Komentar