Dipondok itu tersangka beronani dengan jari tangan kanannya sedangkan jari tangan kirinya ia buat untuk meraba kemaluan korban sekaligus memasukkan jarinya kedalam lubang V kemaluan korban dan tidak peduli dengan rasa sakit yang dialami korban.
Mendengar laporan dari sang buah hati, MH pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Bandol Pohan selaku Kepala Desa (Kades) Huala Beringin Kecamatan Dolok, kemudian Bandol Pohanpun langsung mengumpulkan orang tua korban juga orang tua tersangka RR dirumah Kaur Pelayanan Desa Kamis (4/7) sekira pukul 07.00 Wib.
Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli keempat orang anak perempuan masih usia dini itu dihadapan seluruh orang tua dan kaur desa setempat serta meminta maaf atas segala perbuatannya tersebut.
Disisi lain, MH orang tua dari korban SAH tidak bisa menerima permohonan maaf dari tersangka begitu saja, ia pun mengajak orang tua korban lainnya ke Polres Tapsel guna melaporkan perbuatan cabul yang dialami putri mereka Senin (8/7) dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / VI / 2020 /TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020 atas nama Pelapor MULKAN HARAHAP.
Berdasakan adanya laporan terkait tindak pidana pencabulan anak usia dini maka timnya pun segera mengamankan tersangka RR guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban pencabulan, maka kita langsung mengamankan tersangka untuk diproses secara hukum agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu”, tegas Kapolres Tapsel kepada awak media.
“Atas perbuatannya itu tersangka kami jerat pasal 81 Subsider pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”, kata AKBP Roman mengakhiri. (RDsir)







Komentar