oleh

Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Satu Pria dan Tiga wanita di Cafeku.

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ekstasi di salah satu cafe yang berada di jalan By Pass Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2020) Sekira Pukul 01.30 Wib.

Dari hasil penggrebekan terdapat 1 (satu) orang laki-laki terduga bandar Pil ekstasi yang Berinisial HSS Alias Kadeng (33) Warga Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, bersama 3 (Tiga) orang wanitanya berinisial SUR (29), ER (28) dan SMS (30)

Dalam penggrebekan itu, Personel Satnarkoba berhasil amankan 976 setengah narkotika jenis ekstasi siap edar yang terdiri dari Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 976½ (Sembilan ratus tujuh puluh enam setengah) butir yang terdiri dari Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru sebanyak 5 (lima) butir dibalut pada tisue.

Baca Juga :  ‎Keluarga Miskin Pangihutan Nainggolan Butuh Uluran Tangan Untuk Merenovasi Rumahnya

Lalu Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru sebanyak ½ (setengah) butir dibalut tisue, Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru sebanyak 11 (sebelas) butir dalam bungkus plastik klip, Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) butir dalam bungkus plastik klip, 5 (lima) unit handphone,1 set bong dan 1 buah kaleng surya

Kepada Media Lintas Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Membenarkan tentang penggerebekan terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi itu.

” Benar kita ada amankan pihaknya 4 (Empat) orang tersangka terdiri dari tiga wanita dan seorang pria diamankan saat sedang asyik disebuah cafe yang terletak dijalan by pass Rantauprapat.” Kata Kasat

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

” Selain itu kita juga ada mengamankan dua orang pria yang sedang minum bir dilokasi penangkapan, keseluruhannya kini sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Labuhanbatu.” Tambah Kasat

” Untuk itu tersangka ER dan HS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara SUR dan SMS dijerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” jelas Kasat mengakhiri. (OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar