oleh

Dugaan Aktivitas Ilegal di Tangkahan Visi: Kapal Bom Ikan dan Solar Subsidi Marak, Warga Tuntut APH Bertindak

-BERITA-1,153 views

LINTAS SUMUT. COM, SIBOLGA | Masyarakat Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menyoroti aktivitas kapal penangkap ikan ilegal yang masih bebas beroperasi di wilayah Pantai Barat Sumatera. Kapal yang diduga milik seseorang berinisial SM tersebut diduga menggunakan bahan peledak (bom ikan) untuk menangkap ikan dan membongkar hasil tangkapan di Tangkahan Visi (Gudang Gadang), Pondok Batu.

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Warga menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan laut dan merugikan nelayan lokal.

“Sudah bukan rahasia lagi, mereka bongkar muatan terang-terangan. Kami ragu apakah Tangkahan Visi ini memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat (02/05/2025)

Selain penggunaan bom ikan yang dilarang, warga juga mengungkap adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di lokasi tangkahan. BBM tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan kapal-kapal, termasuk kapal bom ikan dan pukat trawl.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Pencurian di Gereja

Melanggar Sejumlah Aturan

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas ini melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 8A yang melarang penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan.

Pasal 84 UU Perikanan menyebutkan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar bagi pelaku.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan ikan ramah lingkungan dan tata kelola tangkahan.

Warga Desak Penegakan Hukum

Baca Juga :  Polres Sibolga dan Kodim 0211/TT Perketat Patroli Saat Blackout, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Masyarakat Pondok Batu mendesak Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk turun langsung meninjau aktivitas tangkahan dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta aparat penegak hukum—Polisi, TNI AL, dan Dinas Perikanan—untuk segera bertindak. Jika tangkahan ini tidak memiliki izin resmi, harus segera ditutup dan diproses sesuai hukum,” tegas seorang warga.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa pemilik tangkahan memiliki dua kapal yang menggunakan bom ikan, dari total sekitar sebelas kapal yang diduga terlibat. Seluruh aktivitas ini diduga turut didukung oleh distribusi ilegal BBM subsidi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan, “Nanti kita kroscek datanya. Tolong kasih nama gudangnya.” jumat (02/05/2025)

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tangkahan belum dapat dikonfirmasi.
(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar